BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 689 A Kota Bandung, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (18/09/2024)
Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Hanugra Ryantoni selaku Plt. Kepala Bidang Perancangan dan Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Pusperjakum DPD RI dan diterima langsung oleh Hendriawanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi oleh Gannis Indra Setyawan selaku Kepala Biro Hukum dan Kepatuhan Kantor Pusat PT Jasa Raharja beserta team dan dihadiri jg oleh seluruh Kepala Bagian Cabang Utama Jawa Barat.
Kunjungan tersebut dalam rangka Diskusi terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sekaligus sebagai Pengumpulan Data Penyusunan Analisis Komprehensif guna mendapatkan masukan dalam rangka Pelaksanaan Dukungan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang oleh DPD RI, imbuh Hanugra.
Hendriawanto mengungkapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Hanugra beserta team atas kunjungannya di Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan menjelaskan Proses Bisnis Jasa Raharja dan berharap Jasa Raharja dapat memberikan Pelayanan terbaik dan terus meningkatkan kualitas Pelayanan untuk masyarakat
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.