“Tidak lupa kami juga menghimbau kepada setiap pengguna jalan, agar selalu berhati-hati ketika berada di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan bersama. Semoga kegiatan pemetaan blackspot dan trouble spot yang sudah dilakukan dapat memberikan dampak positif khususnya dalam upaya penekanan angka laka lantas, tambah Hendri.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























