Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 3 Mei 2024 11:13 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Imc Cimareme


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Imc Cimareme Perbesar

BANDUNG BARAT –  Hari Jum’at, Tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Rumah Sakit IMC (Indra Medical Centre) Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, melaksanakan kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi dan mendapatkan informasi apakah ada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit dimana kunjungan rutin ini bertujuan untuk memastikan jaminan korban dan melihat kondisi yang diderita oleh korban.

Baca Juga :  Sinergitas Jasa Raharja Jawa Barat dengan Ditlantas Polda Jawa Barat

Dengan adanya kunjungan terhadap korban kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para korban dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Program SIGAP Instansi

9 September 2026 - 07:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Perkuat Sinergi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sumedang Selatan

8 September 2026 - 07:20 WIB

Jasa Raharja Garut Laksanakan Gaspoll di Kecamatan Leles, Perkuat Upaya Optimalisasi Kepatuhan Masyarakat

7 September 2026 - 07:15 WIB

Jasa Raharja Pangandaran Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk Optimalisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Puskesmas

7 September 2026 - 07:11 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Kedepankan Edukasi yang Humanis

7 September 2026 - 07:02 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah