Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 12 Sep 2024 11:22 WIB

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Perhubungan


					Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Perhubungan Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional yang dilaksanakan di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, pada Kamis (12/9). Dalam kesempatan tersebut, Wahyu disambut langsung oleh Kasatpel Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Yukki Rahmat Yunus.

Dalam sambutannya, Wahyu mengucapkan selamat Hari Perhubungan Nasional tahun 2024 kepada seluruh insan perhubungan untuk memajukan sektor transportasi di Indonesia. “Kami berharap momentum ini semakin memperkuat sinergi dalam menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Wahyu.

Sebagai bagian dari acara tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga turut berpartisipasi dengan membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum dan warga sekitar terminal. Selain itu, Jasa Raharja memberikan helm kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Wahyu menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Jasa Raharja dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap, melalui aksi nyata ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, sehingga angka kecelakaan dapat terus ditekan,” tutup Wahyu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

10 November 2024 - 15:40 WIB

KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Pemungutan Suara: Untuk Estimasi

10 November 2024 - 13:19 WIB

Kesira Gerindra Kolaborasi dengan Sahabat Bang Dasco Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Zero Stunting Menjadi Misi Utama

9 November 2024 - 17:07 WIB

KSBI Tumpahkan Dukungan Untuk Paslon HD

8 November 2024 - 11:50 WIB

Program MUKL Jasa Raharja Hadir untuk Wajib Pajak di Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung I

8 November 2024 - 07:29 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Giat Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Berkendara di Pusdikpom Cimahi

8 November 2024 - 07:19 WIB

Trending di Berita Daerah