Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Headline · 12 Sep 2024 11:22 WIB

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Perhubungan


					Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Perhubungan Perbesar

SUKABUMI – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional yang dilaksanakan di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, pada Kamis (12/9). Dalam kesempatan tersebut, Wahyu disambut langsung oleh Kasatpel Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Yukki Rahmat Yunus.

Dalam sambutannya, Wahyu mengucapkan selamat Hari Perhubungan Nasional tahun 2024 kepada seluruh insan perhubungan untuk memajukan sektor transportasi di Indonesia. “Kami berharap momentum ini semakin memperkuat sinergi dalam menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Wahyu.

Sebagai bagian dari acara tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga turut berpartisipasi dengan membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum dan warga sekitar terminal. Selain itu, Jasa Raharja memberikan helm kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Wahyu menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Jasa Raharja dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap, melalui aksi nyata ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, sehingga angka kecelakaan dapat terus ditekan,” tutup Wahyu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah