Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 16 Nov 2023 23:04 WIB

Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis


					Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis Perbesar

KABUPATEN CIAMIS (Pajajaran Ekspres)  – Samsat Kabupaten Ciamis melaksanakan sosialisai secara serentak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sadananya dan Kecamatan Baregbeg. Dalam pelaksanaan sosialiasi tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciamis menjadi narasumber sosialisasi kesamsatan di Kecamatan Sadanaya Kabupaten Ciamis, (16/11).

Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat, seluruh Kepala Desa dan aparat kecamatan setempat. Dik dik Herdiansyah selaku penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ciamis memberikan sosialisasi tentang materi Jasa Raharja, pencegahan kecelakaan, cara mengajukan santunan kecelakaan juga kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya dimana masih dalam masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Semoga dalam sosialisasi ini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan pendapatan Samsat Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2024 di Polres Subang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

3 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

2 Oktober 2026 - 07:34 WIB

PJ Samsat Ciamis Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Gelar Rapat Persiapan Operasi Gabungan Oktober 2026

2 Oktober 2026 - 07:30 WIB

PJ Samsat Induk Sukaraja Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Bulan September 2026 Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

2 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Sinergitas Optimalisasi Penelusuran KTMDU dan KBMDU melalui Rapat Evaluasi Samsat Kota Bogor

2 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak dan Kepatuhan Pembayaran Pajak di Wilayah Kampus Horizon Karawang

1 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Trending di Berita Daerah