Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 16 Nov 2023 23:04 WIB

Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis


					Sosialisasi Jasa Raharja Tasikmalaya bersama Mitra Kerja Terkait di Kecamatan  Sadanaya Kecamatan Ciamis Perbesar

KABUPATEN CIAMIS (Pajajaran Ekspres)  – Samsat Kabupaten Ciamis melaksanakan sosialisai secara serentak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sadananya dan Kecamatan Baregbeg. Dalam pelaksanaan sosialiasi tersebut Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ciamis menjadi narasumber sosialisasi kesamsatan di Kecamatan Sadanaya Kabupaten Ciamis, (16/11).

Dalam sosialisasi ini dihadiri Camat, seluruh Kepala Desa dan aparat kecamatan setempat. Dik dik Herdiansyah selaku penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Ciamis memberikan sosialisasi tentang materi Jasa Raharja, pencegahan kecelakaan, cara mengajukan santunan kecelakaan juga kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya dimana masih dalam masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Semoga dalam sosialisasi ini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan pendapatan Samsat Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Raih Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2024, Jasa Raharja Buktikan Mampu Bersaing di Kancah Internasional

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMPN 6 Karawang untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Trending di Berita Daerah