“Kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) menjadi sangat penting agar terdapat kepastian jaminan perlindungan bagi korban akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Priatmojo.
Lebih lanjut, rapat membahas kesiapan teknis, mekanisme pelayanan, serta pola operasi selama kegiatan berlangsung. Seluruh peserta sepakat untuk mengedepankan sinergi dan pendekatan persuasif dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu-lintas.



























