Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Jun 2026 16:41 WIB

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah


					Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot. Perbesar

Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot.

Bandung – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI di Kota Bandung bakal memasuki babak baru.

Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp3,6 Miliar tersebut menyeret Mantan Kepala Unit BRI Surapati berinsial AO sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, agenda sidang sudah masuk nota pembelaaan atau Peidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).

Berdasarkan nota pembelaan/Pledoi yang diterima secara tertulis melalui kuasa hukum AO yakni Zulfikran A. Bailussy telah disebutkan beberapa poin nota pembelaan terkait kasus Korupsi penyalahgunaan KUR di Bank BRI tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

Seperti perihal pandangan Penasehat Hukum terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Penuntut Umum, khususnya dalam mengkualifikasikan persoalan administratif dan tata kelola internal perbankan sebagai tindak pidana korupsi.

“Bahwa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa Andri Oktavan selaku Kepala Unit BRI Surapati telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proses penyaluran kredit,” tulis Nota pembelaan yang diterima Sabtu 6 Juni 2026.

Akan tetapi setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di persidangan, dalil tersebut tidak pernah mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

“Bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Terdakwa, tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Terdakwa, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, serta tidak terdapat audit resmi dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti,” tulisnya kembali.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Garteks Jabar Menghadiri FGD di Momen Rakernas dan Menghasilkan Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Buruh

10 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

SIBS ASEAN 2026 Bandung Buka Peluang Investasi dan Kolaborasi Jabar–Selangor

9 Juli 2026 - 17:08 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Berita Daerah