Bandung – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI di Kota Bandung bakal memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp3,6 Miliar tersebut menyeret Mantan Kepala Unit BRI Surapati berinsial AO sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, agenda sidang sudah masuk nota pembelaaan atau Peidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).
Berdasarkan nota pembelaan/Pledoi yang diterima secara tertulis melalui kuasa hukum AO yakni Zulfikran A. Bailussy telah disebutkan beberapa poin nota pembelaan terkait kasus Korupsi penyalahgunaan KUR di Bank BRI tersebut.
Seperti perihal pandangan Penasehat Hukum terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Penuntut Umum, khususnya dalam mengkualifikasikan persoalan administratif dan tata kelola internal perbankan sebagai tindak pidana korupsi.
“Bahwa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa Andri Oktavan selaku Kepala Unit BRI Surapati telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proses penyaluran kredit,” tulis Nota pembelaan yang diterima Sabtu 6 Juni 2026.
Akan tetapi setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di persidangan, dalil tersebut tidak pernah mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana.
“Bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Terdakwa, tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Terdakwa, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, serta tidak terdapat audit resmi dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti,” tulisnya kembali.




























