Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 6 Jun 2026 16:41 WIB

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah


					Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot. Perbesar

Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot.

Bandung – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI di Kota Bandung bakal memasuki babak baru.

Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp3,6 Miliar tersebut menyeret Mantan Kepala Unit BRI Surapati berinsial AO sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu, agenda sidang sudah masuk nota pembelaaan atau Peidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Bandung).

Berdasarkan nota pembelaan/Pledoi yang diterima secara tertulis melalui kuasa hukum AO yakni Zulfikran A. Bailussy telah disebutkan beberapa poin nota pembelaan terkait kasus Korupsi penyalahgunaan KUR di Bank BRI tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

Seperti perihal pandangan Penasehat Hukum terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh Penuntut Umum, khususnya dalam mengkualifikasikan persoalan administratif dan tata kelola internal perbankan sebagai tindak pidana korupsi.

“Bahwa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa Andri Oktavan selaku Kepala Unit BRI Surapati telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proses penyaluran kredit,” tulis Nota pembelaan yang diterima Sabtu 6 Juni 2026.

Akan tetapi setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di persidangan, dalil tersebut tidak pernah mampu dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum pidana.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

“Bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Terdakwa, tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Terdakwa, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, serta tidak terdapat audit resmi dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti,” tulisnya kembali.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Safety Riding dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Subdenpom Karawang

11 September 2026 - 08:46 WIB

Jasa Raharja Bogor Hadir dalam Rapat Persiapan RSPA, Wujudkan Kolaborasi 5 Pilar untuk Menekan Laka Lantas di Depok

10 September 2026 - 10:36 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Warga Baru

10 September 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Indramayu Serahkan Penghargaan Pos Pelayanan Terpadu Terbaik dalam Siaga Idul Fitri 1447 H

10 September 2026 - 08:49 WIB

Tingkatkan Kemampuan Mitigasi Laka Lantas, Subdenpom Purwakarta Gelar Edukasi Safety Riding dan PPGD

10 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Berita Daerah