Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:13 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek


					Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Jalan KH. A. Syadili No. 66 Rancaekek dilakukan Sosialisasi bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala P3DW Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, Kanit Samsat Rancaekek AKP. Dini Kulsum Mardiani, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Heri Rahmat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Pasca Bayar ke Ahli Waris Korban Laka Lantas

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sekaligus Sosialisasi Program Pemutihan yang sedang berjalan di Jawa Barat mulai Tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut kepada Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek dapat dilanjutkan kembali kepada seluruh para pemilik angkutan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing karena Koperasi Angkutan merupakan wadah para pemilik kendaraan angkutan penumpang umum.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

Trending di Berita Daerah