Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:18 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK


					Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Sebagai upaya penurunan dan pencegahan kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas Mahardika Akbar Utomo Mustamu melakukan koordinasi dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber, (24/11).

Akbar menyampaikan pentingnya penginputan data wajib pajak yaitu NIK dan nomer telepon yang valid demi tercapainya informasi bilamana adanya program-program terbaru tentang kesamsatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta melakukan Operasi Khusus (SIGAP Perusahaan)

Selain itu juga dilakukan koordinasi terkait rencana pengutipan SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru dalam masa Coba Kendaraan yang belum terbit STNK apabila mengalami kecelakaan akibat kendaraan baru tersebut, korban belum dapat dijamin oleh Jasa Raharja dikarenakan belum melakukan pembayaran SWDKLLJ atas STCK.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Daerah