Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 31 Agu 2026 15:03 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – 31 Agustus 2026, Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi, dimana Ali Muhammad Irman, seorang Balita yang masih berusia 4 tahun yang merupakan warga Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey yang saat itu sedang menyebrang jalan tertabrak oleh Pengendara Sepeda Motor di depan Mesjid Sami Al-Jabar Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung pada hari Jumat, (28/08). Paska kecelakaan tersebut, korban Ali meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sesaat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survey ke tempat kejadian laka lantas dan juga lakukan langkah proaktif untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey ke TKP laka lantas dan juga Survey Ahli Waris dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 31 Agustus 2026.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gencarkan Operasi Pemeriksaan Pajak

31 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Jasa Raharja Purwakarta bersama Polres dan Dishub Subang gelar Ramp Check di Terminal Subang demi Keselamatan Penumpang

31 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

31 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

30 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Jasa Raharja Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pengemudi dalam Abdi Yasa Teladan Kabupaten Bogor 2026

28 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Tingkatkan Kesehatan Publik dan Kepatuhan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi Kesamsatan di Desa Luragunglandeuh Kab Kuningan

28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah