Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 2 Mei 2024 11:22 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya di Jl Raya Cicalengka Kp. Bojong Asih RT. 03 Rw. 08 Ds. Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada hari kamis malam, Tanggal 02 Mei 2024. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R. Andi Nurjaman melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut, dan para korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada para ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Tertemper Kereta Api KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero Kabupaten Bandung

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Melalui PPKL Di SMP Negeri 8 Karawang Barat

23 September 2026 - 15:10 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Subang, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Keselamatan Rumuskan Rencana Aksi Keselamatan Jalan

23 September 2026 - 14:58 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SW Samsat Soekarno Hatta 

22 September 2026 - 15:18 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cimahi Gencarkan Edukasi Keselamatan melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

22 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Hadirkan Safety Campaign Bersama Satlantas Polres Bogor, Ajak Pengguna Jalan di Simpang Cibinong City Mall Utamakan Keselamatan

21 September 2026 - 15:05 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

21 September 2026 - 15:02 WIB

Trending di Berita Daerah