Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 7 Mei 2024 14:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Evaluasi Program Kerja Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera


					Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional Gelar Evaluasi Program Kerja Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera Perbesar

BATAM – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus serta Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Dr. Hendriwan, M. Si., melakukan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa (07/05/2024).

Dewi menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Kantor Bersama Samsat. Menurutnya, berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah Kabupaten Indramayu Bersinergi Dalam Melakukan Pencegahan Kecelakaan

“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat, sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi.

Dewi menambahkan, salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. “Hal ini kita harapkan dapat segera diimplementasikan, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor, dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Bersinergi Dengan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Dalam Kegiatan Sosialisasi Bersama Pengemudi Angkutan Umum di Wilayah Cimahi

Selain melakukan proses penegakan hukum, juga perlu dilaksanakan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Terkait hal itu, Jasa Raharja telah menginisiasi pelaksanaan kolaborasi dengan berbagai merchant atau pengusaha, untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tasikmalaya Bahas Strategi Kolaboratif Bersama Tim Pembina Samsat dan Pertamina Patra Niaga

6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Jasa Raharja Optimalisasi Dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

4 Juni 2026 - 09:17 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Dawuan Subang

4 Juni 2026 - 09:13 WIB

Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja Cabang Cirebon hadiri Kegiatan Samsat Keliling di Wilayah Cabang Cirebon

4 Juni 2026 - 08:57 WIB

Sinergitas Jasa Raharja dan Samsat Kabupaten Bekasi Guna Optimalisasi Layanan Berbasis Komunitas di Kabupaten Bekasi

4 Juni 2026 - 08:54 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Berita Daerah