Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Mei 2024 10:04 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Kesehatan Kerja (Rskk) Cicalengka


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Kesehatan Kerja (Rskk) Cicalengka Perbesar

CICALENGKA – Hari Rabu, Tanggal 08 Mei 2024 bertempat di Rumah Sakit Kesehatan Kerja Cicalengka, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S melaksanakan kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi dan untuk mencari informasi apakah ada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit serta memberikan Surat Jaminan (GL) bagi Korban Kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit. Kunjungan rutin ini bertujuan untuk memastikan pemberian jaminan kepada korban dan melihat kondisi yang diderita oleh korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja & Komunitas Edan Sepur Sampaikan Pesan Keselamatan Pada Kegiatan Disiplin Perlintasan

Dengan adanya kunjungan terhadap korban kecelakaan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para korban dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Bersama P3D Wilayah Haurgeulis Indramayu II Adakan Sosialisasi Pemutihan Pajak Sekaligus PPKL

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah