Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 22 Mei 2024 13:28 WIB

Bawaslu Jabar Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pemutakhiran DPT Hadapi Pilkada Serentak 2024


					Bawaslu Jabar Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pemutakhiran DPT Hadapi Pilkada Serentak 2024 Perbesar

BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu kabupaten/kota, guna mematangkan persiapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), hadapi perhelatan Pilkada serentak 2024.

Mengingat, perhelatan Pilkada serentak 2024, yakni pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub), pemilihan walikota dan wakil (Pilwakot) serta pemilihan bupati dan wakil (Pilbup) bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Nuryamah mengatakan, seiring dengan dirilisnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ada 10 tahapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan.

Baca Juga :  Temu Relawan, Syaikhu: Ekonomi, Pertanian Hingga Transportasi Yang Banyak Dikeluhkan

Salah satunya mengenai pengawasan yang menjadi tupoksi Bawaslu, terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Karena berhubungan dengan tanggungjawab dalam rangka pencegahan. Tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengajak seluruh stakholders untuk memiliki tanggungjawab bersama dalam penyusunan data pemilih,” ujar Nuryamah usai rakor, di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa 22 Mei 2024.

Harapannya, melalui rakor ini Bawaslu kota/kabupaten turut memastikan data DPT yang sudah ada hasil Pemilu serentak 2024 kemarin dapat dikaji lebih lanjut, apakah ada perubahan atau tidak untuk Pilkada serentak akhir November mendatang.

Baca Juga :  Budaya Sunda Jadi Role Model KPU Jawa Barat, Sukseskan Pilgub 2024

“Mereka harus melaporkan kepada kita di tanggal 28 (Mei) karena nanti di tanggal 30 akan disampaikan ke Bawaslu RI terkait pemutakhiran data itu,” ucapnya.

Hanya saja diakuinya tenggat waktu tersebut tidak mutlak, karena perubahan bisa saja terjadi ketika ada DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia. Demikian pula adanya masyarakat yang masuk usia 17 tahun jelang Pilkada 2024, juga harus terdaftar dalam DPT.
“Pemutakhiran ini sebenarnya sampai H-7 jelang pencoblosan. Intinya bagaimana pengawasannya ini dapat dilakukan dan dikoordinasikan,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Memasuki Usia Ke-19, Bandung Barat Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

19 Juni 2026 - 19:50 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Berita Daerah