Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Agu 2024 18:37 WIB

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Samsat Rancaekek


					Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Samsat Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar kembali Operasi Gabungan di Dinas Perhubungan Cinunuk pada hari Rabu (14/08), setelah kemarin menggelar kegiatan serupa di Pos Polisi Bojongsoang dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Samsat Rancaekek telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam kegiatan ini para petugas memeriksa kelengkapan dokumen pajak, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat ke PO Luragung Jaya Lestari Kabupaten Kuningan

Selama operasi, puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan langsung ditilang dan diberikan teguran tertulis. Tim Pembina Samsat Rancaekek juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan yang tertangkap terkait prosedur pembayaran pajak dan konsekuensi hukum jika terbukti melanggar. Dalam kegiatan ini juga disediakan Samsat Keliling dimana masyarakat dapat langsung membayar ditempat apabila terjaring razia.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk secara aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka guna mendukung pembangunan daerah serta terjaminnya perlindungan terhadap pengendara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

2 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Berita Daerah