Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 22 Agu 2024 11:00 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di  Kp. Panyindangan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabuapten Bandung


					Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di  Kp. Panyindangan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabuapten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 22 Agustus 2024 di Jl di Kp. Panyindangan RT. 02 RW. 05 Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Baca Juga :  Bayar Pajak Sambil Ngabuburit di Samsore Padjadjaran

Setelah mendapatkan informasi di TKP dan dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, lalu dilanjutkan dengan mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terhadap Keabsahan Ahli Waris dimana informasi tersebut didapatkan dari kerabat dan tetangga sekitar kediaman korban. Setelah mendapatkan informasi mengenai Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Uji Petik Di Terminal Guna Meningkatkan Pendapatan Uu 33 Dan 34 Tahun 1964

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMPN 6 Karawang untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Trending di Berita Daerah