Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Nov 2023 16:39 WIB

Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Lakukan Talkshow di Radio Megaswara FM Sukabumi


					Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Lakukan Talkshow di Radio Megaswara FM Sukabumi Perbesar

SUKABUMI (Pajajaran Ekspres– Plt. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Indrawan Ayip Rosyidi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Pemutihan Denda tahun 2023 di radio Megaswara FM Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala P3D Kota Sukabumi H. Iwan Juanda dan Baur STNK Satlantas Polres Sukabumi Kota Bripka Febriana, (09/11).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan dan bebas denda yang dimulai sejak tanggal 16 Oktober s.d 16 Desember 2023. Berdasarkan data yang ada bahwa angka KTMDU di wilayah P3D Kota Sukabumi masih berada diatas 20 persen. Untuk itu dengan adanya program pemutihan ini diharapkan angka KTMDU dapat berkurang dan juga adanya peningkatan baik dari sektor PKB maupun SWDKLLJ.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Bogor Ikut Serta dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 Kota Bogor

kesempatan ini juga disampaikan oleh Indrawan bahwa Jasa Raharja memberikan dukungan berupa penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu sehingga masyarakat dihimbau agar memanfaatkan program ini, karena tentunya tidak setiap tahun akan ada program yang serupa. Jadi bagi warga masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ, saat ini adalah merupakan waktu yang tepat untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ nya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi Implementasi JR Care Ke Rumah Sakit

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Audiensi dan Ekspose Program Kerja Intensifikasi Pajak Daerah Tahun 2026 Bersama Walikota Bogor dan OPD Pemkot Bogor

11 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas Dalam Upaya Penanganan Titik Rawan Kecelakaan Di Kabupaten Karawang

10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Doa Bersama Anak Yatim, Jasa Raharja Tasikmalaya dan Satlantas Polres Pangandaran Wujudkan Kepedulian dan Harapan Keselamatan Berlalu Lintas

10 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Persiapan Operasi Gabungan di Kabupaten Garut

10 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Rapat Bersama KORDA IV Organda Jawa Barat Wilayah Priangan Timur

10 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Karawang dalam penanganan keterjaminan korban laka lantas di Tol Japek Km 66 Karawang

9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Trending di Headline