Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 9 Nov 2023 16:39 WIB

Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Lakukan Talkshow di Radio Megaswara FM Sukabumi


					Sosialisasikan Program Pemutihan dan Bebas Denda Tahun 2023, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Lakukan Talkshow di Radio Megaswara FM Sukabumi Perbesar

SUKABUMI (Pajajaran Ekspres– Plt. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Indrawan Ayip Rosyidi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Pemutihan Denda tahun 2023 di radio Megaswara FM Sukabumi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala P3D Kota Sukabumi H. Iwan Juanda dan Baur STNK Satlantas Polres Sukabumi Kota Bripka Febriana, (09/11).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan dan bebas denda yang dimulai sejak tanggal 16 Oktober s.d 16 Desember 2023. Berdasarkan data yang ada bahwa angka KTMDU di wilayah P3D Kota Sukabumi masih berada diatas 20 persen. Untuk itu dengan adanya program pemutihan ini diharapkan angka KTMDU dapat berkurang dan juga adanya peningkatan baik dari sektor PKB maupun SWDKLLJ.

Baca Juga :  Operasi Khusus Bulan Sadar Pajak: Samsat Kota Cimahi Bersama Tim Jasaraharja Samsat Kota Cimahi

kesempatan ini juga disampaikan oleh Indrawan bahwa Jasa Raharja memberikan dukungan berupa penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu sehingga masyarakat dihimbau agar memanfaatkan program ini, karena tentunya tidak setiap tahun akan ada program yang serupa. Jadi bagi warga masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan SWDKLLJ, saat ini adalah merupakan waktu yang tepat untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ nya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Universitas Brawijaya Kolaborasi Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ciptakan Generasi Taat Lalu Lintas, Jasa Raharja Bekasi Bekali Guru SMK Travina Prima Lewat Program PPKL

20 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Mitra Terkait Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung

20 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan Mandiri di Awal Tahun 2026

20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut

20 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pemkot Cimahi Laksanakan Rapat Koordinasi Pembagunan Underpass Gatot Subroto

20 Januari 2026 - 11:28 WIB

Permudah Wajib Pajak, Samsat Night Hadir Di Kota Bekasi

19 Januari 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline