Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Agu 2024 20:53 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024


					Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Jasa Raharja turut dalam rapat Peningkatan Kepatuhan dan Ketaatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, hari Jumat (30/08).  Dalam Upaya Menekan Pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), Pengesahan STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Provinsi Jawa Barat dan untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada kegiatan tersebut Kepala Urusan Sumbangan Wajib PT Jasa Raharja, Ahmad Alfansuri Situmeang yang didampingi Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi bersama Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja beserta para Staf dan juga AKP Dana dari Ditlantas Polda Jabar yang turut dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi Bandung – 19 November 2024

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja juga berkesempatan menyampaikan beberapa point mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga mengajak Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor segera sebelum jatuh tempo lewat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Distribusikan Sarana Pencegahan Kecelakaan Untuk Mendukung Giat PAM Nataru Kepada Polrestabes Bandung

”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Berita Daerah