Banjarmasin, 15 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) kembali menyerahkan santunan bagi korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Kali ini, santunan diserahkan kepada keluarga Nurul Rian Hidayat, salah satu anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Pria kelahiran Pamekasan tersebut merupakan warga Dusun Sembung, Teja Timur,
Pamekasan, Jawa Timur. Santunan diserahkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Kasubdit Biddokes Polda Kalimantan Selatan, AKBP Supriyadi, kepada ahli waris istri korban, yang diwakili oleh Faishol Lutfi, sepupu korban yang hadir di Banjarmasin, tak lama setelah korban teridentifikasi.
Awaluddin menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban. “Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, untuk korban meninggal dunia kami akan serahkan secepatnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, terdapat pula perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja berupa santunan sebesar Rp20 juta bagi korban meninggal dunia, sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8. “Terima kasih kepada semua stakeholders yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat,” ucapnya.




























