BANDUNGhttps://pajajaranekspres.com/ – Bertempat di PT Dirgantara Indonesia Jalan Padjajaran No 154 Kota Bandung, Bapenda P3DW Kota Bandung I Padjajaran, Regident Stnk Polda Jabar dan PT Jasa Raharja Bandung melaksanakan Operasi Khusus di PT Dirgantara Indonesia untuk mendata Potensi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia dan juga Samsat Padjajaran memberikan pelayanan perpanjangan Pajak Tahunan dan juga memberikan pelayanan cek fisik bantuan bagi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia pada hari Kamis, (19/12).
Dengan adanya ekstra pelayanan publik ini diharapkan dapat membantu Karyawan PT Dirgantara Indonesia yang tidak bisa membayar pajaknya dihari jam kerja , membayar pajak jadi mudah dan cepat. Dan Juga petugas jasa raharja memberikan informasi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diberikan informasi cepat dalam pemberian jaminan santunan kecelakaan ataupun meninggal dunia akibat kecelaakan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























