Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 20 Des 2024 04:46 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bandung I Padjajaran Berikan Pelayanan Perpanjangan Pajak di PT Dirgantara Indonesia


					Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bandung I Padjajaran Berikan Pelayanan Perpanjangan Pajak di PT Dirgantara Indonesia Perbesar

BANDUNGhttps://pajajaranekspres.com/ – Bertempat di PT Dirgantara Indonesia Jalan Padjajaran No 154 Kota Bandung, Bapenda P3DW Kota Bandung I Padjajaran, Regident Stnk Polda Jabar dan PT Jasa Raharja Bandung melaksanakan Operasi Khusus di PT Dirgantara Indonesia untuk mendata Potensi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia dan juga Samsat Padjajaran memberikan pelayanan perpanjangan Pajak Tahunan dan juga memberikan pelayanan cek fisik bantuan bagi kendaraan milik PT Dirgantara Indonesia pada hari Kamis, (19/12).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kepala Pt Jasa Raharja Perwakilan Bandung Kepada Kepala Pusat P3d Wilayah Kota Bandung I Padjajaran

Dengan adanya ekstra pelayanan publik ini diharapkan dapat membantu Karyawan PT Dirgantara Indonesia yang tidak bisa membayar pajaknya dihari jam kerja , membayar pajak jadi mudah dan cepat.   Dan Juga petugas jasa raharja memberikan informasi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diberikan informasi cepat dalam pemberian jaminan santunan kecelakaan ataupun meninggal dunia akibat kecelaakan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Program SIGAP Instansi

9 September 2026 - 07:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Perkuat Sinergi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sumedang Selatan

8 September 2026 - 07:20 WIB

Jasa Raharja Garut Laksanakan Gaspoll di Kecamatan Leles, Perkuat Upaya Optimalisasi Kepatuhan Masyarakat

7 September 2026 - 07:15 WIB

Jasa Raharja Pangandaran Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk Optimalisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Puskesmas

7 September 2026 - 07:11 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Kedepankan Edukasi yang Humanis

7 September 2026 - 07:02 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah