Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Okt 2025 17:54 WIB

Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak


					Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak Perbesar

CIANJUR – Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak dan memberikan teladan langsung bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Samsat Cianjur pada Senin (6/10). Dalam kunjungan tersebut, Bupati secara simbolis melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan dinas secara menyeluruh. Sejak bulan Mei 2025, Pemkab Cianjur telah melunasi pembayaran pajak untuk sebanyak 2.642 unit kendaraan plat merah melalui proses bertahap. Dengan demikian, saat ini Pemkab Cianjur telah mencapai status zero outstanding PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk seluruh kendaraan dinas di bawah kewenangannya.

Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala P3DW Samsat Cianjur, Dr. Irvan Niko, S.STP, M.Si., yang hadir bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, S.E. Kedua pimpinan instansi tersebut menyatakan dukungan dan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkab Cianjur.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, menyampaikan bahwa “Ini adalah langkah konkret dan teladan dari kepala daerah untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya bagi kendaraan dinas. Kami dari Jasa Raharja menyambut baik inisiatif ini dan siap bersinergi dalam upaya peningkatan kesadaran wajib pajak.”

“Sebagai salah satu bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi kontribusi penting dalam mendukung keberlangsungan program jaminan ini. Oleh karena itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berperan langsung dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat luas. Tambah Wahyu”

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wakapolda Jabar Resmi Membuka E Sport Mobile Legend Kapolda Cup 2026

11 Juli 2026 - 14:02 WIB

Garteks Jabar Menghadiri FGD di Momen Rakernas dan Menghasilkan Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Buruh

10 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

SIBS ASEAN 2026 Bandung Buka Peluang Investasi dan Kolaborasi Jabar–Selangor

9 Juli 2026 - 17:08 WIB

Trending di Headline