Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Okt 2025 17:54 WIB

Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak


					Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak Perbesar

CIANJUR – Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak dan memberikan teladan langsung bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Samsat Cianjur pada Senin (6/10). Dalam kunjungan tersebut, Bupati secara simbolis melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan dinas secara menyeluruh. Sejak bulan Mei 2025, Pemkab Cianjur telah melunasi pembayaran pajak untuk sebanyak 2.642 unit kendaraan plat merah melalui proses bertahap. Dengan demikian, saat ini Pemkab Cianjur telah mencapai status zero outstanding PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk seluruh kendaraan dinas di bawah kewenangannya.

Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala P3DW Samsat Cianjur, Dr. Irvan Niko, S.STP, M.Si., yang hadir bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, S.E. Kedua pimpinan instansi tersebut menyatakan dukungan dan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkab Cianjur.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, menyampaikan bahwa “Ini adalah langkah konkret dan teladan dari kepala daerah untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya bagi kendaraan dinas. Kami dari Jasa Raharja menyambut baik inisiatif ini dan siap bersinergi dalam upaya peningkatan kesadaran wajib pajak.”

“Sebagai salah satu bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi kontribusi penting dalam mendukung keberlangsungan program jaminan ini. Oleh karena itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berperan langsung dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat luas. Tambah Wahyu”

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas

27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

27 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon

27 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

27 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI

27 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport

26 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Daerah