Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 4 Mar 2025 16:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor Dorong Inovasi Pelayanan di Samsat Depok


					Jasa Raharja Cabang Bogor Dorong Inovasi Pelayanan di Samsat Depok Perbesar

BANDUNG – Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, Jasa Raharja Cabang Bogor yang diwakili Amila Ihsana bersama mitra strategis, termasuk Kepolisian, P3DW Kota Depok, BJB, dan tim Samsat Depok, menggelar rapat koordinasi guna meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Beberapa poin penting dalam rapat ini, disampaikan mengenai Samsat Ngabuburit, dimana ini adalah Inovasi layanan selama bulan Ramadan yang akan berlangsung setiap hari Rabu pada 5, 12, dan 19 Maret 2025. Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan lebih fleksibel di sore hari. Kemudian Optimalisasi ETLE, Dimana Kini wajib pajak yang terkena blokir akibat tilang elektronik dapat langsung menyelesaikan administrasi di Samsat Depok tanpa perlu ke Gakum Pancoran Jakarta.

Peningkatan sistem & layanan Dimana Diskusi mengenai kendala teknis aplikasi baru, proses STNK 5 tahunan yang masih tersebar, hingga pentingnya pembaruan nomor telepon wajib pajak untuk mempermudah notifikasi ETLE, lalu ada Rencana pembukaan loket baru di Tajur Halang serta penambahan Samling Mini (Samsat Keliling) dengan mobil minibus guna menjangkau masyarakat lebih luas. Melalui sinergi dan kolaborasi ini, Jasa Raharja terus berkomitmen dalam mendukung layanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah