Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bisnis · 23 Mar 2025 09:04 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Kota Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025


					Jasa Raharja Tasikmalaya Kota Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Perbesar

TASIKMALAYA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akanpentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor, PJ Samsat Kota Tasikmalaya Anna Marlianawati bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelarkegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, Tasikmalaya, Senin (22/3).

Kegiatan yang berlangsung di depan Samsat Kota Tasikmalaya ini dihadiri oleh masyarakat pemilik kendaraan yang sedang melintas. Sosialisasi ini bertujuanmemberikan pemahaman terkait manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotoryang meliputi penghapusan denda&tunggakan pokok dengan membayar pajak kendaraantahun berjalan serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Baca Juga :  ICMEM SBM ITB 2025: Leadership dengan Purpose sebagai Kunci Perubahan Berkelanjutan

Kepala Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya, Amnan Ghozali, dalam sambutannyamenyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagimasyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani dendaketerlambatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Tasikmalaya memanfaatkan program ini sebaikmungkin. Selain membantu meringankan beban finansial, kepatuhan dalam membayarpajak kendaraan juga akan berdampak pada peningkatan fasilitas umum dan keselamatan berkendara,” ujar Amnan Ghozali.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini akan berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 06 Juni 2025, mencakup penghapusan denda&tunggakan pokokdengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan serta bebas denda SWDKLLJ untuktahun yang lewat.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Samsat Purwakarta Lakukan Kegiatan Samsat ka Sakola

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin sadar akanpentingnya administrasi kendaraan yang tertib, sehingga dapat memberikan kontribusipositif terhadap pembangunan daerah dan keselamatan lalu lintas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan, masyarakat dapatmengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses website resmi Bapenda Jawa Barat.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita Daerah