KARAWANG – Melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, hari ini, Rabu 16 April 2025, Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Rapat digelar di Gedung P3DW Samsat Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh seluruh Tim Pembina Samsat yang meliputi Bapenda Kabupaten Karawang, Unit Regident dan Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, serta Bank BJB.
Secara garis besar, rapat evaluasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Awalnya, tentu diperlukan identifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan Samsat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak, diantaranya aspek efisiensi pelayanan, kepuasan wajib pajak, hingga perbaikan prosedur yang ada.
Evaluasi efisiensi pelayanan dapat meliputi prosedur administrasi, waktu tunggu, dan fasilitas yang tersedia., kecepatan proses registrasi kendaraan, pembayaran pajak, dan pelayanan lainnya di Samsat. Evaluasi tingkat kepuasan wajib pajak meliputi pelayanan yang diberikan di Samsat, baik terkait prosedur, keramahan petugas, maupun fasilitas yang tersedia. Evaluasi perbaikan prosedur meliputi pembaruan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi. Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sebagaimana telah diketahui bersama, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.




























