Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Des 2025 10:47 WIB

Jasa Raharja Bekasi  Monitoring Surat Jaminan Di RS Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi  Monitoring Surat Jaminan Di RS Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi Perbesar

Bekasi – Dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana pertanggungan, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi terus mengintensifkan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi (RSHGW) pada Selasa, 09 Desember 2025.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Cikarang, Fitri Budi Utami, sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap penjaminan yang diberikan dimanfaatkan secara tepat guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin korban kecelakaan memperoleh pelayanan medis yang cepat, profesional, dan optimal.

Fitri Budi Utami menjelaskan bahwa monitoring dan pengawasan berkala merupakan implementasi nyata prinsip transparansi dan akuntabilitas Jasa Raharja dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Monitoring ini sangat penting. Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam menerbitkan Surat Jaminan, tetapi juga memastikan bahwa tindakan medis yang diberikan pihak RS Hermina Grand Wisata kepada korban telah sesuai dengan standar pelayanan, diagnosis medis, serta batas plafon biaya yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan Jasa Raharja mencakup verifikasi kesesuaian diagnosis dan tindakan medis yang tercantum dalam rekam medis dengan cedera akibat kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen klaim, serta pemantauan respons dan koordinasi cepat petugas rumah sakit dalam penyampaian data awal korban yang berperan penting dalam percepatan penerbitan Surat Jaminan.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sosialisasi Opsen Pkb, Opsen Bbnkb, Dan Swdkllj Digelar Di Universitas Singaperbangsa Karawang

2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pagaden Subang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bekasi Koordinasi Kemitraan Strategis dalam Penanganan dan Pencegahan Laka dengan PT. KAI (Persero)

2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Ikuti Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak

2 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Berita Daerah