Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Feb 2026 04:12 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Berikan Layanan Sepenuh Hati Dengan Kunjungan Langsung Ke Rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Sukabumi Berikan Layanan Sepenuh Hati Dengan Kunjungan Langsung Ke Rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

Sukabumi, 23 Februari 2026 –  Jasa Raharja Cabang Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan Sepenuh hati kepada masyarakat dengan melakukan langkah proaktif kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,  Jasa Raharja secara langsung mendatangi rumah ahli waris korban untuk menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan serta melakukan validasi keabsahan dokumen sehingga mempermudah proses penyerahan santunan. Kegiatan kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Mobile Service Sdr. Fikra Romadhona, didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi, Sdr. Sigit Sutrisno.

Langkah ini dilakukan guna memastikan ahli waris serta kelengkapan administrasi, sehingga santunan dapat diserahkan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk empati dan kepedulian Jasa Raharja kepada keluarga korban yang tengah berduka.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Priatmojo menyampaikan bahwa layanan sepenuh hati dengan proaktif merupakan bagian dari pelayanan dasar Jasa Raharja yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan dan ketepatan. “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Kehadiran kami secara langsung merupakan wujud komitmen untuk memastikan santunan korban segera diterima oleh ahli waris tanpa ada biaya,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari Jasa Raharja setelah dilakukan verifikasi berdasarkan laporan kepolisian serta data pendukung lainnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Daerah