Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Jun 2026 18:57 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah


					Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah Perbesar

Bogor, 10 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Tim Pembina Samsat Depok berkolaborasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar kegiatan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai berbagai perubahan kebijakan yang diatur dalam UU HKPD, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Pembina Samsat Depok yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu serta kemudahan layanan yang telah disediakan melalui berbagai kanal pembayaran digital.

Melalui sinergi antara Tim Pembina Samsat Depok dan BKD Kota Depok, diharapkan implementasi UU HKPD dapat berjalan secara optimal serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Depok.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah