Indramayu, 6 Maret 2026 – Melanjutkan rangkaian program peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Indramayu Barat, Tim Samsat Induk Haurgeulis kembali menggelar Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Jumat (6/3) dengan mengambil lokasi strategis di depan Bengkel Gaharu, Haurgeulis.
Kegiatan operasional di lapangan dipimpin oleh Kanit Turjagwali, Ipda Zacky. Dalam pelaksanaannya, Ipda Zacky menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya dilihat dari aspek fisik kendaraan, tetapi juga kelengkapan administratif.
“Kami memeriksa secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan berkendara sesuai standar keselamatan hingga masa berlaku pajak kendaraan. Administrasi yang tertib adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan itu sendiri,” ungkap Ipda Zacky.
Dalam kesempatan tersebut, PJ Samsat Haurgeulis, Aditya S. Mahardhika, bersama Bidang Teknik, Bagus Priyo Amboro, memberikan edukasi mendalam mengenai fungsi dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa melalui pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengendara secara otomatis mendapatkan jaminan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan santunan dan bantuan biaya perawatan bagi korban kecelakaan.
Sementara itu, Kepala P3DW Haurgeulis, Angga Parthagama, menekankan korelasi antara ketaatan membayar pajak dengan kemajuan infrastruktur daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar PKB adalah kunci keberlanjutan pembangunan di Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu.


























