Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Headline · 27 Mar 2026 07:43 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nagreg


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nagreg Perbesar

Bandung – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, telah melaksanakan survey ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (KLL) yang terjadi di wilayah Nagreg pada tanggal 27 Maret 2026. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kegiatan survey ini merupakan bagian dari proses percepatan penyerahan santunan kepada ahli waris korban. Jasa Raharja Jawa Barat senantiasa mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, dengan memastikan setiap korban maupun ahli waris mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan transparan.

Melalui sinergi yang baik dengan mitra kerja terkait, Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan kecepatan pelayanan santunan, sehingga dapat meringankan beban keluarga korban di tengah situasi duka. Proses penyerahan santunan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada masyarakat.

Selain itu, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum berkendara.

Tidak kalah penting, masyarakat juga diingatkan untuk senantiasa patuh membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik bagi penumpang angkutan umum maupun pihak ketiga.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

24 April 2026 - 22:52 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

24 April 2026 - 21:17 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Trending di Berita Daerah