Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Apr 2023 17:04 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu


					Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) –  sekira pukul 07.50 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu tepatnya di depan Kantor Bersama Samsat Indramayu.

Kendaraan terlibat kecelakaan yaitu sepeda motor dengan sepeda angin, saat di TKP korban pengendara sepeda angin bernama Ratimah ketika akan menyeberang jalan dari kiri ke kanan telah tertabrak oleh sepeda motor Honda Genio yang datang dari arah Simpang Lima ke Bundaran Kijang. Mengakibatkan pengendara sepeda angin meninggal dunia di tempat kejadian.

Di hari yang sama, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti melalui Penanggung Jawab Samsat Indramayu Kevin Heryadi Wiraharja melakukan survey TKP bersama dengan mitra kepolisian dan meminta keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya Sdr. Kevin melakukan survey keabsahan ahli waris langsung ke kediaman korban di Desa Pekandangan Jaya Blok Pegaden, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, kemudian didapati bahwa korban Ratimah berstatus duda dengan 2 anak kandung yang bernama Karno dan Patoni selaku ahli waris yang sah. Penyerahan santunan Jasa Raharja kemudian dikuasakan kepada Karno.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda Samsat Kabupaten Bandung Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Signal

Dari kejadian kecelakaan, pengumpulan kelengkapan dan verifikasi berkas, dilanjutkan ke penyerahan santunan oleh Kasir hanya membutuhkan waktu 6 jam.
Manggala Aji menyampaikan, korban meninggal dunia atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Sosialisasi Bersama P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran,  di Radio PRFM 107.5

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah, sedangkan bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.
Manggala Aji mewakili Keluarga Besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Kembali Gelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan dan Tertib Administrasi Lalu Lintas

24 Juni 2026 - 22:34 WIB

Opsus Di Dua Perusahaan, Jasa Raharja Dorong Peningkatan Kepatuhan Pkb Dan Swdkllj Di Kota Tasikmalaya

23 Juni 2026 - 22:45 WIB

Opsus PT Azhar Niaga, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ di Kota Banjar

23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Operasi Gabungan di Sindangkasih, Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB Dan SWDKLLJ di Kabupaten Ciamis

23 Juni 2026 - 22:34 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Berita Daerah