Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Apr 2023 17:04 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu


					Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) –  sekira pukul 07.50 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu tepatnya di depan Kantor Bersama Samsat Indramayu.

Kendaraan terlibat kecelakaan yaitu sepeda motor dengan sepeda angin, saat di TKP korban pengendara sepeda angin bernama Ratimah ketika akan menyeberang jalan dari kiri ke kanan telah tertabrak oleh sepeda motor Honda Genio yang datang dari arah Simpang Lima ke Bundaran Kijang. Mengakibatkan pengendara sepeda angin meninggal dunia di tempat kejadian.

Di hari yang sama, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti melalui Penanggung Jawab Samsat Indramayu Kevin Heryadi Wiraharja melakukan survey TKP bersama dengan mitra kepolisian dan meminta keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya Sdr. Kevin melakukan survey keabsahan ahli waris langsung ke kediaman korban di Desa Pekandangan Jaya Blok Pegaden, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, kemudian didapati bahwa korban Ratimah berstatus duda dengan 2 anak kandung yang bernama Karno dan Patoni selaku ahli waris yang sah. Penyerahan santunan Jasa Raharja kemudian dikuasakan kepada Karno.

Baca Juga :  Jasa Raharja,BRI dan Bapenda Kabupaten Purwakarta Tandatangani Komitmen Bersama Kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dari kejadian kecelakaan, pengumpulan kelengkapan dan verifikasi berkas, dilanjutkan ke penyerahan santunan oleh Kasir hanya membutuhkan waktu 6 jam.
Manggala Aji menyampaikan, korban meninggal dunia atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Sosialisasikan Pembayaran Pajak Digital dengan Bagikan Flyer kepada Masyarakat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah, sedangkan bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.
Manggala Aji mewakili Keluarga Besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita Daerah