Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Agu 2023 09:00 WIB

Jasa Raharja Cirebon dan RSU Khalisah Palimanan Lakukan Perpanjangan Kerjasama Untuk Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Cirebon dan RSU Khalisah Palimanan Lakukan Perpanjangan Kerjasama Untuk Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres)  – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon dan RSU Khalishah sepakat meningkatkan kolaborasi dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Prosesi penandatanganan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando dan Direktur RSU Khalishah Palimanan Dr. Bramantio, Sp. Ort. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan bagi korban laka, sehingga proses penyembuhan dapat dilaksanakan lebih optimal serta tingkat fatalitas korban dapat diminimalisir.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Bersama Dinkes Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Penjaminan Biaya Perawatan Bagi Korban Kecelakaan

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan. Dengan adanya perpanjangan kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor  di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita Daerah