Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 20 Des 2025 18:56 WIB

Atalia Bantah Orang Ketiga Dibalik Perceraian Dengan Ridwan Kamil


					Atalia Bantah Orang Ketiga Dibalik Perceraian Dengan Ridwan Kamil Perbesar

BANDUNG – Atalia Praratya akhirnya buka suara mengenai alasan di balik gugatan perceraian yang ia layangkan terhadap suaminya, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Pihak Atalia menegaskan bahwa keputusan pahit ini sama sekali bukan dipicu oleh kehadiran orang ketiga. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memberikan klarifikasi untuk memutus spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga atau orang ketiga. Kami tegaskan pula bahwa kesepakatan untuk bercerai ini adalah keputusan bersama antara Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil,” ujar Debi kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024

Komitmen Asuh Anak Bersama

Meski sepakat untuk mengakhiri ikatan pernikahan, Debi memastikan bahwa hubungan keduanya tetap terjaga demi masa depan anak-anak. Ridwan Kamil dan Atalia telah mencapai kesepakatan tertulis untuk menjalankan peran orang tua secara bersama-sama.

Baca Juga :  Ridwan Kamil akhirnya berlabuh ke Golkar, Ini alasannya?

Komitmen pengasuhan ini mencakup ketiga putra-putri mereka, yakni mendiang Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), Camillia Laetitia Azzahra (Zara), serta putra asuh mereka, Arkana Aidan Misbach.

Mediasi di Luar Pengadilan

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menuturkan bahwa kliennya dan Atalia telah mengupayakan jalur mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kedua prinsipal di lokasi luar PA Bandung.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Polres Metro Depok: Safety Riding bagi Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Semarak HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Trending di Berita Daerah