Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 20 Des 2025 18:56 WIB

Atalia Bantah Orang Ketiga Dibalik Perceraian Dengan Ridwan Kamil


					Atalia Bantah Orang Ketiga Dibalik Perceraian Dengan Ridwan Kamil Perbesar

BANDUNG – Atalia Praratya akhirnya buka suara mengenai alasan di balik gugatan perceraian yang ia layangkan terhadap suaminya, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Pihak Atalia menegaskan bahwa keputusan pahit ini sama sekali bukan dipicu oleh kehadiran orang ketiga. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memberikan klarifikasi untuk memutus spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga atau orang ketiga. Kami tegaskan pula bahwa kesepakatan untuk bercerai ini adalah keputusan bersama antara Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil,” ujar Debi kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Penggerak PKK Jabar Atalia Apresiasi BIFHEX 2023

Komitmen Asuh Anak Bersama

Meski sepakat untuk mengakhiri ikatan pernikahan, Debi memastikan bahwa hubungan keduanya tetap terjaga demi masa depan anak-anak. Ridwan Kamil dan Atalia telah mencapai kesepakatan tertulis untuk menjalankan peran orang tua secara bersama-sama.

Baca Juga :  Ketua Penggerak PKK Jabar apresiasi Pembinaan Posyandu dan Layanan KB Flamboyan

Komitmen pengasuhan ini mencakup ketiga putra-putri mereka, yakni mendiang Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), Camillia Laetitia Azzahra (Zara), serta putra asuh mereka, Arkana Aidan Misbach.

Mediasi di Luar Pengadilan

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menuturkan bahwa kliennya dan Atalia telah mengupayakan jalur mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kedua prinsipal di lokasi luar PA Bandung.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita Daerah