Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 13 Mei 2024 14:18 WIB

Bey Machmudin Harap Tragedi Subang Tidak Terulang


					Bey Machmudin Harap Tragedi Subang Tidak Terulang Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyesalkan dan berharap, tragedi kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 silam, tidak lagi terulang.

Bey Machmudin melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan dan melibatkan Polda, akan memperketat pengoperasian bis supaya tragedi Subang yang menewaskan 11 orang tidak terulang.

Terutama mengenai surat kelayakan bis, yang nantinya kata Bey Machmudin akan diperketat pemeriksaannya guna menghindari terjadinya kecelakaan.

Kami akan lebih tegas, kerjasama dengan polisi dan Dinas Perhubungan agar bis tidak ada KIR, ugal-ugalan di jalan stop aja. Untuk mengecek kelaikan bis, SIM dan sebagainya diperiksa. Ada sanksi kalau tidak ada KIR. Kami berharap ini terakhir terjadi. Di Jawa Barat maupun nasional,” ujar Bey Machmudin.

Baca Juga :  Bey Machmudin Harap Wanadri Terus Berkontribusi Memitigasi Hadapi Ancaman Bencana di Jabar

Mengenai potensi pengenaan pidana dalam tragedi Subang yang menewaskan 11 orang, dimana sembilan diantaranya adalah siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengelola atau pemilik bis terjerat hukum.

Baca Juga :  Berbunga Tinggi, Bey Machmudin Tegas Tolak Obligasi Daerah

Sebab, ada kelalaian dalam perpanjangan uji KIR yang telah kadaluarsa selama lima bulan, sebelum terjadinya kecelakaan akibat rem blong.

“Nanti ada temuan evaluasi dari KNKT, kepolisian, bisa dikaitkan dengan pelanggaran yang terjadi, karena tidak ada KIR,” ucapnya.

Demikian pula lokasi terjadinya kecelakaan maut kata Bey Machmudin, akan menunggu kajian dari KNKT. Apakah diperlukan perombakan rambu atau tidak, guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Nunggu dari KNKT, apakah harus ada perombakan rambu, diberi pembatas. Kami  masih tunggu hasil evaluasi,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Laksanakan Door to Door dan Sigap Gaspol ke Perusahaan

15 September 2026 - 10:04 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dan Pengobatan Gratis di Terminal Indihiang dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional

15 September 2026 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Bersama FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi, Fokus Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

15 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Hadiri Sosialisasi Safety Riding kepada Personel TNI AD di Mayonif Raider 300/Bjw

15 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Berita Daerah