Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Terkini · 18 Agu 2026 12:39 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu


					BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu Perbesar

BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram di wilayah Cinere, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial JS dan MI.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026. Kasus ini berawal dari hasil analisis penyelidikan berbasis teknologi informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Hanifa Martunas Siringoringo dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026), mengatakan, JS diamankan sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Petugas kemudian menggeledah kamar kos JS di kawasan Perumahan Kelapa Sawit. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MI yang sedang berada di dalam kamar.

Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian. Total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar apabila beredar di masyarakat.

Menurut Hanifa, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus pengiriman dilakukan melalui perantara. S terlebih dahulu berkomunikasi dengan JS, kemudian JS meminta MI mengambil barang dari seseorang yang diutus oleh S.

Baca Juga :  Jumat Berbagi, PDI Perjuangan Jabar Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis

Penyerahan dilakukan di suatu lokasi dengan menggunakan kode tertentu. Setelah menerima paket, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS.

“Langsung sekitar 5 kilogram, tidak dicicil,” sebut Hanifa

Selain sabu, petugas turut mengamankan buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Dua Tersangka Residivis

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus narkotika.

Bahkan, salah satu tersangka baru sekitar sebulan keluar dari penjara, sementara tersangka lainnya bebas pada tahun sebelumnya. Keduanya diketahui merupakan warga Depok dan diduga kembali menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Para pelaku adalah residivis. Ada yang baru keluar tahun kemarin, ada yang sudah keluar sekitar sebulan,” ungkapnya.

Pudjo menegaskan, BNNP Jabar kini memburu S, warga negara Iran yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam jaringan tersebut.

Penyidik telah mengantongi identitas dan foto S sehingga diharapkan proses pengejaran dapat segera dilakukan.

“Kita berharap jaringan di atasnya bisa segera didapatkan, karena nama sudah jelas, foto ada,” katanya.

BNNP Jabar juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga beroperasi di wilayah Depok dan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Jabar Diwacanakan Bakal Dipecah Jadi 5 Provinsi, Berikut Nama dan Kota/Kabupatennya...

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada BNN apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dirinya menilai upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan rehabilitasi.

“Kalau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di lingkungannya, segera dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau keluarga yang memiliki anggota menggunakan narkotika agar tidak malu mencari bantuan melalui BNNK maupun BNNP.

Pudjo menekankan, layanan rehabilitasi yang disediakan BNN tidak dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor.

“Kalau ada keluarga yang butuh bantuan karena menggunakan narkoba, juga tidak perlu malu untuk direhab. Karena direhab di BNN itu gratis,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di BNNP Jawa Barat. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil peredaran narkotika.

BNNP Jabar memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna membongkar jaringan hingga ke pemasok dan pihak lain yang terlibat. 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Sosialisasi Safety Riding Bagi Personel Kesatuan Angkatan Darat Di Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu

15 September 2026 - 09:09 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita Daerah