Itu artinya, bakal calon harus mendapat dukungan sekitar 2.321.469 DPT, bila merujuk pada jumlah pemilih pada Pilpres lalu, yakni sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar minimal di 14 kabupaten/kota.
“Kita paperless, menggunakan Silon. Sistem Informasi Pencalonan. Artinya semua sudah menggunakan aplikasi untuk pendaftaran,” terangnya.


























