Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Mar 2026 00:06 WIB

Diskusi KUHAP Baru: Dr. Parlindungan Banjarnahor Sebut Advokat Harus Siap


					Diskusi KUHAP Baru: Dr. Parlindungan Banjarnahor Sebut Advokat Harus Siap Perbesar

Bandung – Dr. Parlindungan Banjarnahor, S.H., M.H selaku anggota KAI DPD Jawa Barat yang juga sebagai Sekretaris di Yayasan Badega Garuda Sakti hadiri acara diskusi Implementasi KUHAP baru bagi Advocat, sekaligus buka puasa bersama bertempat di Kayla Hotel Bandung. Rabu, 7 Maret 2026.

Acara yang berlangsung hangat dan penuh nuansa edukatif ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPC Kota Bandung advokat Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., dan Hakim Tinggi pada peradilan umum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H., serta Ketua DPD KAI Jabar, Adv Deny MR Ramdhany, S.H.,CME.,CPCLE.,CLM.,CCD selaku Keynote Speaker.

Pada sesi diskusi, Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H. menyebutkan bahwa, KUHAP baru membawa perubahan besar dalam menata ulang, posisi advokat, dalam sistem peradilan pidana. Menegaskan Advokat sebagai aktor aktif dan strategis pada seluruh tahapan proses hukum.

“Pengaturan hak Advokat dalam KUHAP baru merupakan langkah ptogresif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan proses peradilan berjalan objektif dan berkeadilan. Peran Advokat ditempatkan setara dengan APH lainnya, sejalan prinsip due process off law,” jelas Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.

Sementara Dr. P Banjarnahor, SH MH yang digadang DPD Jabar jadi ketua DPC KAI Kota Bekasi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat positif, Advokat diharapkan dapat memperkuat sinergi penegakan hukum sesuai KUHAP dan KUHP yang baru dan meningkatkan kapasitas intelektual, memperdalam pemahaman hukum acara pidana.

“Bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah