“Validitas data Regident yang akurat sangat penting. Melalui program ini, kita tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat, tetapi juga memperbaiki struktur data kendaraan yang selama ini masih banyak mengandung ketidaksesuaian akibat kendaraan yang tidak daftar ulang (KTMDU),” ungkapnya.
Evaluasi juga mencakup sinergi lintas instansi antara Bapenda, Ditlantas Polda Jabar, PT Jasa Raharja, dan mitra perbankan, yang dinilai semakin solid dalam mendukung integrasi layanan pembayaran pajak kendaraan berbasis digital dan pelayanan Samsat yang transparan dan efisien.
Dalam rapat evaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan pemadanan data Regident secara berkelanjutan, termasuk menyasar kendaraan yang berpindah tangan namun belum melakukan balik nama, serta kendaraan yang tidak lagi beroperasi namun belum dilaporkan secara administratif. Program pemutihan masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan tidak aktif dalam sistem hingga mencapai target nasional.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























