Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Jun 2025 18:14 WIB

Evaluasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Tim Pembina Samsat Jabar Optimalkan Validasi Regident untuk Tertib Data Kendaraan


					Evaluasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Tim Pembina Samsat Jabar Optimalkan Validasi Regident untuk Tertib Data Kendaraan Perbesar

“Validitas data Regident yang akurat sangat penting. Melalui program ini, kita tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat, tetapi juga memperbaiki struktur data kendaraan yang selama ini masih banyak mengandung ketidaksesuaian akibat kendaraan yang tidak daftar ulang (KTMDU),” ungkapnya.

Evaluasi juga mencakup sinergi lintas instansi antara Bapenda, Ditlantas Polda Jabar, PT Jasa Raharja, dan mitra perbankan, yang dinilai semakin solid dalam mendukung integrasi layanan pembayaran pajak kendaraan berbasis digital dan pelayanan Samsat yang transparan dan efisien.

Dalam rapat evaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan pemadanan data Regident secara berkelanjutan, termasuk menyasar kendaraan yang berpindah tangan namun belum melakukan balik nama, serta kendaraan yang tidak lagi beroperasi namun belum dilaporkan secara administratif. Program pemutihan masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan tidak aktif dalam sistem hingga mencapai target nasional.

 

 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah