Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 9 Okt 2025 17:18 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Cirebon Pastikan Jaminan dan Santunan Untuk Korban Kecelakaan di Tegalgubug Kidul Kabupaten Cirebon


					Gerak Cepat Jasa Raharja Cirebon Pastikan Jaminan dan Santunan Untuk Korban Kecelakaan di Tegalgubug Kidul Kabupaten Cirebon Perbesar

CIREBON — Jasa Raharja Cabang Cirebon melaksanakan kunjungan ke rumah sakit dan kediaman ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada Kamis (09/10/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, yang diwakili oleh Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heryadi Wiraharja, bersama Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas sendiri terjadi pada Kamis, 09 Oktober 2025, di Jalan Umum arah Jakarta menuju Cirebon, tepatnya di Desa Tegalgubug Kidul, Kecamatan Tegalgubug, Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian tersebut, terdapat korban meninggal dunia dan luka-luka.

Kehadiran tim Jasa Raharja di rumah sakit serta di kediaman ahli waris korban merupakan wujud kepedulian dan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. Selain memastikan proses penjaminan berjalan dengan baik, kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,- sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemerintah. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal Rp20.000.000,-, serta manfaat tambahan berupa biaya ambulans maksimal Rp500.000,- dan P3K maksimal Rp1.000.000,-. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga korban,” ujar Danny Firnando, Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah