Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 7 Okt 2024 23:10 WIB

Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak


					Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Perbesar

SUKABUMI – Hari Senin, (7/10), Insan Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi melakukan kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur program pemutihan pajak tahun 2024. Dengan mengambil lokasi di pusat keramaian masyarakat, pasar dan terminal, seluruh pegawai Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi memberikan Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut. Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini berlangsung dimulai tanggal 1 Oktober s.d 30 November 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Cirebon Turut Serta Dalam Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan angka kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ meningkat. Jasa Raharja sendiri turut berpartisipasi dengan memberikan program penghapusan Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Warga Baru

10 September 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Indramayu Serahkan Penghargaan Pos Pelayanan Terpadu Terbaik dalam Siaga Idul Fitri 1447 H

10 September 2026 - 08:49 WIB

Pj Samsat Garut Laksanakan Kegiatan Pengajaran Peduli Keselamatan Lalu Lintas (Ppkl) Di Sman 10 Kabupaten Garut

9 September 2026 - 08:55 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Pangandaran Laksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor APBD Costsharing TA 2026

9 September 2026 - 08:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Program SIGAP Instansi

9 September 2026 - 07:01 WIB

Tekan Angka Kecelakaan di Kabupaten Bekasi, Jasa Raharja dan Forum LLAJ Perkuat Kolaborasi Lewat Program RSPA

8 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Berita Daerah