Sementara itu, Business I Assistant Manager Jasa Raharja Putera, Eko Hardani Wibowo, menjelaskan bahwa asuransi yang diberikan meliputi berbagai bentuk perlindungan, termasuk perlindungan kecelakaan yang mungkin terjadi selama penelusuran PKB. “Kami berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan yang
komprehensif bagi para penelusur PKB, sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pencapaian target pajak kendaraan bermotor,” ujar Eko Hardani Wibowo. Diharapkan dengan adanya perlindungan asuransi ini, para penelusur PKB dapat bekerja dengan lebih optimal dan aman, serta semakin mempercepat pencapaian tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.


























