BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Bandung bersama Polrestabes Bandung melaksanakan olah TKP bersama, dalam kejadian lakalantas yang terjadi di Jl. Dr Djundjunan Pasteur Kota Bandung depan Mall d’BoTaniCa. (05/10)
Kegiatan bersama ini merupakan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi / korban, mencari hubungan antara saksi / korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Sehingga Jasa Raharja bisa dapat tepat menentukan jaminan untuk korban kecelakaan lalulintas. sebagaimana diketahui bahwa Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung, Arifin Hidayat selalu menghimbau untuk selalu taat terhadap aturan lalulintas dan selalu berhati-hati pada saat dalam perjalanan. dan jangan lupa untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.