Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Setelah sebelumnya menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris korban yang telah teridentifikasi dan terverifikasi, Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada dua ahli waris korban yang berdomisili di Jawa Barat, Jumat (18/09/2026).
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat Tamrin Silalahi, serta Kanit Gakkum Polresta Bandung IPTU Lilim Walim, Perwakilan dari Bidang Lalin BPTD Tk.I Jabar Firman, menyerahkan santunan secara langsung kepada ahli waris korban.
Santunan diserahkan kepada Bapak Miming, ayah kandung korban Erik Maosul Latip, yang hadir mewakili istri korban selaku ahli waris, serta didampingi oleh Agus Mulyadi, Kepala Desa Situsaeur sekaligus paman korban. Sementara itu, santunan untuk korban Risyan Kurnia Putra diterima oleh Siti Kirani Nazwatul Fadilah, adik kandung korban, yang hadir mewakili ibu kandung korban selaku ahli waris, didampingi oleh Mahmudin, kakak ipar korban.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja terus memastikan pemenuhan hak korban dan keluarga yang ditinggalkan. Hingga 18 September 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada seluruh enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi, dan diketahui berdomisili di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Penyerahan santunan dilakukan setelah proses identifikasi dan verifikasi data korban dinyatakan valid. Sesuai ketentuan, masing-masing korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta, serta manfaat tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.


























