Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 9 Des 2025 10:47 WIB

Jasa Raharja Bekasi  Monitoring Surat Jaminan Di RS Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bekasi  Monitoring Surat Jaminan Di RS Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi Perbesar

​Bekasi – Dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana pertanggungan, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi terus mengintensifkan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Kabupaten Bekasi (RSHGW) pada Selasa, 09 Desember 2025.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Cikarang, Fitri Budi Utami, sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap penjaminan yang diberikan dimanfaatkan secara tepat guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin korban kecelakaan memperoleh pelayanan medis yang cepat, profesional, dan optimal.

Fitri Budi Utami menjelaskan bahwa monitoring dan pengawasan berkala merupakan implementasi nyata prinsip transparansi dan akuntabilitas Jasa Raharja dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Monitoring ini sangat penting. Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam menerbitkan Surat Jaminan, tetapi juga memastikan bahwa tindakan medis yang diberikan pihak RS Hermina Grand Wisata kepada korban telah sesuai dengan standar pelayanan, diagnosis medis, serta batas plafon biaya yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan Jasa Raharja mencakup verifikasi kesesuaian diagnosis dan tindakan medis yang tercantum dalam rekam medis dengan cedera akibat kecelakaan lalu lintas, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen klaim, serta pemantauan respons dan koordinasi cepat petugas rumah sakit dalam penyampaian data awal korban yang berperan penting dalam percepatan penerbitan Surat Jaminan.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah