Sukabumi, 25 Desember 2025 — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi, Aditya Andri Mulya, melakukan kunjungan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Kebandungan, Kabupaten Sukabumi.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan kendaraan Suzuki Pick Up. Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Setelah melakukan pengecekan langsung di TKP, Aditya melanjutkan kunjungan ke rumah duka korban untuk memastikan keabsahan ahli waris, sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian santunan Jasa Raharja.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari menyampaikan keprihatinan dan duk cita serta verifikasi langsung guna memastikan keabsahan dokumen korban dan hli waris yang bertujuan mempercepat proses pelayanan santunan kepada ahli waris korban.
Sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kehadiran kami di TKP dan rumah duka merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan transparan kepada masyarakat,” ujar Aditya.
Sebeluam pelaksanaan Kunjungan TKP dan rumh duka, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait Laporan Polisi kronologi kejadian dan identitas korban. Hasil kunjungan ini menjadi dasar dalam proses penjaminan dan penyerahan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



























