Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Des 2025 22:41 WIB

Jasa Raharja Berikan Layanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Selama Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2026


					Jasa Raharja Berikan Layanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Selama Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Perbesar

Sukabumi, 25 Desember 2025 — Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Sukabumi, Aditya Andri Mulya, melakukan kunjungan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Kebandungan, Kabupaten Sukabumi.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan kendaraan Suzuki Pick Up. Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Setelah melakukan pengecekan langsung di TKP, Aditya melanjutkan kunjungan ke rumah duka korban untuk memastikan keabsahan ahli waris, sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian santunan Jasa Raharja.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari menyampaikan keprihatinan dan duk cita serta verifikasi langsung  guna memastikan keabsahan dokumen korban dan hli waris yang bertujuan mempercepat proses pelayanan santunan kepada ahli waris korban.

Sebagai bentuk perlindungan dasar negara kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kehadiran kami di TKP dan rumah duka merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan transparan kepada masyarakat,” ujar Aditya.

Sebeluam pelaksanaan Kunjungan TKP dan rumh duka, Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan Kepolisian terkait Laporan Polisi kronologi kejadian dan identitas korban. Hasil kunjungan ini menjadi dasar dalam proses penjaminan dan penyerahan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Memasuki Usia Ke-19, Bandung Barat Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

19 Juni 2026 - 19:50 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

18 Juni 2026 - 21:23 WIB

Opsus Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Perusahaan, Realisasi Pembayaran Langsung Di Lokasi

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Daerah