Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Jan 2024 18:23 WIB

Jasa Raharja Bersama Pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kab Bekasi Sosialisasi dalam Rapat Kerja DPC Organda Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bersama Pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kab Bekasi Sosialisasi dalam Rapat Kerja DPC Organda Kabupaten Bekasi Perbesar

“Pembayaran iuran wajib itu dikumpulkan dari penumpang yang membayarkan biaya pada waktu perjalanan dan itupun syaratnya hanya Rp. 60. Dari biaya itu kita himpun, kita kumpulkan, kita berikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan baik dari Sabang sampai Merauke. Kemudian pada UU 34, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi setiap tahunnya membayar pajak di Samsat, ada yang namanya SWDKLLJ. Maka jika ada yang mengalami kecelakaan baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gerak Cepat Mendatangi Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Subang Jawa Barat

Kemudian lanjutnya lagi, nilai santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, dan untuk perawatan Rp. 20.000.000.

“Kami yang Wilayah kerja di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, telah menyalurkan santunan sebesar Rp. 56 Miliar di Tahun 2023. Dimana kenaikan santunannya 27 persen dibanding Tahun 2022. Namun, santunan yang meningkat bukan disantunan yang fatal seperti meninggal dunia akan tetapi santunan perawatan bagi korban kecelakaan. Kenaikan santunan kecelakaan ini karena kita sudah bekerjasama dengan 97 Rumah Sakit (RS) di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Berikan Voucher dan Souvenir Kepada Pengendara yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

Terakhir dalam penjelasannya, Priatmojo menjelaskan, kecelakaan yang tidak dijamin Jasa Raharja yaitu apabila mengalami kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi, “Kecuali untuk alat angkutan umum, karena iuran wajib yang dibayarkan, maka kecelakaan tunggal pun bisa dibayarkan,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi juga menekankan bahwa bagi masyarakat ataupun keluarga mengalami musibah kecelakaan tidak perlu ragu untuk segera membuat laporan kecelakaan.

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

GBF 2026: Menginspirasi Generasi Muda untuk Berinovasi Melampaui Teknologi

30 Mei 2026 - 18:58 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Safety Campaign di Ciasem, Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Mei 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik di Sukatani dan Babakancikao

29 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Melalui Pemasangan Rambu Himbauan Keselamatan Di Kec.Telukjambe Barat Dan Telukjambe Timur

29 Mei 2026 - 18:20 WIB

Meningkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Himbauan Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Cirebon

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Berita Daerah