Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 15 Jan 2024 18:23 WIB

Jasa Raharja Bersama Pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kab Bekasi Sosialisasi dalam Rapat Kerja DPC Organda Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Bersama Pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan Kab Bekasi Sosialisasi dalam Rapat Kerja DPC Organda Kabupaten Bekasi Perbesar

“Pembayaran iuran wajib itu dikumpulkan dari penumpang yang membayarkan biaya pada waktu perjalanan dan itupun syaratnya hanya Rp. 60. Dari biaya itu kita himpun, kita kumpulkan, kita berikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan baik dari Sabang sampai Merauke. Kemudian pada UU 34, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi setiap tahunnya membayar pajak di Samsat, ada yang namanya SWDKLLJ. Maka jika ada yang mengalami kecelakaan baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat

Kemudian lanjutnya lagi, nilai santunan yang diberikan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, dan untuk perawatan Rp. 20.000.000.

“Kami yang Wilayah kerja di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, telah menyalurkan santunan sebesar Rp. 56 Miliar di Tahun 2023. Dimana kenaikan santunannya 27 persen dibanding Tahun 2022. Namun, santunan yang meningkat bukan disantunan yang fatal seperti meninggal dunia akan tetapi santunan perawatan bagi korban kecelakaan. Kenaikan santunan kecelakaan ini karena kita sudah bekerjasama dengan 97 Rumah Sakit (RS) di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Tim Pembina Samsat Indramayu Bekerjasama Dengan Jasa Raharja Dan Kepolisian Samsat Induk Indramayu Gelar Operasi Gabungan

Terakhir dalam penjelasannya, Priatmojo menjelaskan, kecelakaan yang tidak dijamin Jasa Raharja yaitu apabila mengalami kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi, “Kecuali untuk alat angkutan umum, karena iuran wajib yang dibayarkan, maka kecelakaan tunggal pun bisa dibayarkan,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi juga menekankan bahwa bagi masyarakat ataupun keluarga mengalami musibah kecelakaan tidak perlu ragu untuk segera membuat laporan kecelakaan.

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL di Terminal Tanjungpura, Pastikan Kondisi Pengemudi Tetap Prima

4 September 2026 - 07:13 WIB

Monitoring dan Koordinasi ke Rumah Sakit dalam Rangka Percepatan Pembayaran dan Penyelesaian GL Korban Laka Lantas

3 September 2026 - 22:59 WIB

Trending di Headline