KABUPATEN BANDUNG – Pelaksana Administrasi Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah bersama mitra Kepolisian Polresta Bandung dan PPPD Kabupaten Bandung II Soreang melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak dan masa berlaku SWDKLLJ Kendaraan bermotor baik Kendaraan Pribadi, Kendaraan angkutan umum dan barang maupun kendaraan Dinas Pemerintah Daerah pada hari Rabu, Tanggal 11 September 2024 di Ciherang. Kegiatan ini pun dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 10 s/d 12 September 2024 di Katapang, Ciherang dan jalan Raya Soreang. Kegiatan ini untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan serta belum melakukan pembayaran SWDKLLJ dan Iuran Wajib kendaraannya agar segera melakukan kewajibannya.
Kegiatan Pemeriksaan Pajak, masa berlaku SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian dan Mitra Bapenda untuk memastikan masa berlaku Pajak, SWDKLLJ dan Iuran Wajib para pemilik kendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif (sudah membayar) kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan kepada pengendara yang terjaring mengenai pentingnya pajak untuk Pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap tahun di Samsat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.