Kunjungan ke rumah ahli waris yang dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) ini tidak hanya bertujuan memverifikasi keabsahan data, tetapi juga membantu ahli waris dalam melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan. Dengan pendekatan pelayanan yang humanis, petugas Jasa Raharja memastikan proses penyelesaian santunan dapat dilakukan tanpa hambatan dan tanpa biaya tambahan apa pun.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima, tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
Komitmen Jasa Raharja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik ini merupakan bagian dari misi perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Seluruh dana santunan yang disalurkan Jasa Raharja bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat. Dengan demikian, setiap masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan secara tidak langsung turut berkontribusi dalam memberikan perlindungan sosial bagi sesama pengguna jalan.
Jasa Raharja Cabang Bekasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan berempati, sebagai perwujudan nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat.



























