“Penelusuran wajib pajak ini merupakan langkah nyata untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam melakukan daftar ulang dan membayarkan kewajibannya. Kami terus berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan,” ujar Wahyu Pria Wibowo.
Menurutnya, optimalisasi PKB dan SWDKLLJ membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, Kepolisian, Jasa Raharja, serta masyarakat sebagai wajib pajak.
Upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Data kendaraan yang telah melakukan daftar ulang secara tepat waktu akan mendukung terciptanya basis data kendaraan yang lebih akurat. Hal tersebut penting dalam pelaksanaan pelayanan Samsat serta berbagai program peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, kepatuhan dalam pembayaran SWDKLLJ juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Oleh karena itu, Jasa Raharja terus mendorong masyarakat agar tidak menunda kewajiban pembayaran kendaraan bermotor.
Kegiatan penelusuran di Kecamatan Tawang menjadi salah satu bentuk implementasi strategi Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dalam melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat. Dengan turun langsung ke lapangan, diharapkan berbagai kendala yang menyebabkan wajib pajak belum melakukan daftar ulang dapat diketahui dan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, pendekatan kepada wajib pajak dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan edukasi. Masyarakat diberikan informasi mengenai manfaat tertib membayar PKB dan SWDKLLJ serta kemudahan layanan pembayaran yang tersedia.


























