Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 7 Mar 2023 17:57 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Teknis Kesamsatan Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat  Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Teknis Kesamsatan Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Tim  pembina Samsat  yang  terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Sumedang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Narasumber dari kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, R Mukti Subagja Bersama tim dan juga Iptu Dana dari Ditlantas Polda Jawa Barat. Dari pihak Jasa Raharja Jawa Barat turut hadir, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Humas dan Sumbangan Wajib. Kegiatan tersebut dilaksanakan di  PO Widia Sarana Prima yang berada di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Melaksanakan Door to door dan CRM ke PT Karunia Bakti Utama di Kabupaten Garut

Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan dan sebagai upaya optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan dan Peninjauan lapangan terhadap kendaraan rusak berat yang ada di Kabupaten / Kota se Jawa Barat berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se Jawa Barat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila  kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline