Santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar negara kepada masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah dana yang dihimpun dari masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang kemudian digunakan untuk memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang angkutan umum maupun pihak ketiga.
Melalui momentum ini, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan, menjaga kecepatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, sebagai bentuk kontribusi dalam menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan.


























